NGEBRIK YUUUK....! DENGAN RADIO AMATIR
Kode Udara Polisi
Mungkin masih ada yg penasaran arti kode udara dalam perbincangan radio polisi atau radio amatir.
misalnya anda mendengar: ” 8-1-5 cerah berawan, lanjutkan perjalanan ke pangkalan, 8-6. ”
apa itu?
berikut data sandi angka untuk perbincangan radio di indonesia.
(data ini mungkin belum lengkap, jadi apabila ada yang tau lebih banyak, silahkan di tambahkan)
SANDI ANGKA 1
Code:
10-1 Sulit didengar // Penerimaan buruk
10-2 Didengar jelas // Penerimaan baik
10-3 Berhenti mengudara / memancar
10-4 Benar // Dimengerti
10-5 Ada pesan untuk disampaikan
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting
10-7 Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara
10-8 Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara
10-9 Mohon diulangi
10-10 Penyampaian berita selesai
10-11 Berbicara terlalu cepat
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu
10-13 Laporan keadaan cuaca / jalanan
10-14 Informasi
10-15 Informasi sudah disampaikan
10-16 Mohon dijemput / diambil di …
10-17 Ada urusan penting
10-18 Sesuatu untuk kita
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali
10-20 Lokasi // Posisi
10-21 Kontak / hubungan melalui telepon
10-22 Melapor langsung ke …
10-23 Menunggu // Stand by
10-24 Selesai melaksanakan tugas
10-25 Dapatkah menghubungi / kontak dengan …
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10-27 Pindah ke jalur / channel …
10-28 Nama panggilan // Callsign
10-29 Waktu hubungan / kontak habis
10-30 Tidak menaati peraturan
10-31 Antena yang digunakan
10-32 Laporan sinyal dan modulasi // Radio check
10-33 KEADAAN DARURAT // EMERGENCY
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10-35 INFORMASI RAHASIA
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ?
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI …
10-38 PERLU AMBULANS DI …
10-39 Pesan sudah disampaikan
10-40 PERLU DOKTER
10-41 Mohon pindah ke jalur / channel …
10-42 ADA KECELAKAAN DI …
10-43 Kemacetan lalu lintas di …
10-44 Ada pesan untuk Anda
10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-46 Memerlukan montir
10-50 Mohon kosongkan jalur / channel
10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-63 Tugas / pekerjaan dilanjutkan di …
10-64 Pekerjaan telah selesai / bersih
10-65 Menunggu berita lanjutan
10-67 Semua unit setuju
10-69 Pesanan telah diterima
10-70 KEBAKARAN DI …
10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-73 Kurangi kecepatan di …
10-74 Tidak // Negatif
10-75 Penyebab gangguan
10-76 Dalam perjalanan ke …
10-77 Belum / tidak menghubungi
10-81 Pesankan kamar di hotel …
10-82 Pesankan kamar untuk …
10-84 Nomor telepon
10-85 Alamat
10-89 Butuh montir radio
10-90 Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-91 Bicara dekat mikropon
10-92 Pemancar perlu penyesuaian
10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-94 Berbicara agak panjang
10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-97 Tes pada pemancar
10-99 Tugas selesai, semua orang selamat
10-100 Akan ke kamar mandi
10-200 BUTUH BANTUAN POLISI DI …
10-300 BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI …
10-400 BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI …
10-500 BUTUH BANTUAN PROVOST DI …
10-600 BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI …
10-700 BUTUH BANTUAN S.A.R. DI …
10-800 BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI …
SANDI ANGKA 2
Code:
1-1 hubungi lewat telepon
1-2 menghadap pusat/posko
1-4 hubungi lewat HT
8-4 testing radio
8-1 komunikasi kurang jelas
8-2 komunikasi jelas/baik
3-3 kualitas suara jelek
4-4 kualitas suara baik
5-5 kualitas suara baik sekali
6-1 terjadi perampokan
6-2 terjadi pencurian
6-3 trjadi penganiayaan
6-5 terjadi kebakaran
6-7 terjadi demonstrasi
8-6 mengerti
8-7 berita disampaikan kepada…
8-1-0 Tidak mengudara/mati
8-1-1 mengudara/ standby
8-1-2 diulangi/kurang jelas
8-1-3 selamat bertugas
8-1-5 keadaan cuaca
8-1-6 waktu/jam
10-2 posisi dimana
10-8 tujuan/meluncur/menuju
SANDI HURUF
Taruna : Berita
Gelombang : Jam/waktu
Semut : Pelajar
Lalat : Mahasiswa
Pangkalan : Rumah/kediaman
Cangkulan : Kantor/tempat kerja
Gajah : Derek
Komando : Kantor polisi
Tikar : Surat
Buntut tikus : Antena pendek (HT)
Belalai gajah : Antena atas
Laka : Kecelakaan
Jaya 65 : Kebakaran
Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
Timor Lombok Pati : Telepon
Timor Kupang Ambon : TerKendali
Aman
Halong Timur : Handy Talky (HT)
Halong Pati : Hand Phone (HP)
Kupang Rembang : KendaRaan
Kupang Ambon : Kereta Api
Wilis Kendal : Walikota
Kendal Cepu : KeCamatan
Kendal Lombok : KeLurahan
Rembang Wilis : RW
Rembang Timur : RT
Rembang Rembang : Serse
Rembang Solo : Rumah Sakit
Rembang Pati : Rupiah
Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
Ambon Pati : Anggota Polri
Ambon Demak : Angkatan Darat
Ambon Lombok : Angkatan Laut
Ambon Ungaran : Angkatan Udara
Pati Medan : Polisi Militer
Timor Medan : Tamu/Teman
Kresna : Presiden
Bima : Wakil Presiden
Timor Bandung I : Kapolri
Metro I : Kapolda
Timor I : Kapolres
Lombok-Lombok : Lalu Lintas
Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
Opak Pati Solo : Derek
Lombok Pati : Kantor Polisi
Lombok Irian : Surat
Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
Bandung2 Padat : Makan
Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
Lampiran/Ambon : Istri
Monik : Anak
Solo Bandung : Stand By
Solo Garut : SiaGa
Medan Demak : Meninggal Dunia
Pati Ambon Medan : Pengamanan
Aambon Pati-Pati : Apel
Palang Hitam : Mobil Jenazah
Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran
Referensi :
SERBA-SERBI RA-KOM
EFEK DOMINO KENAIKAN UPAH BURUH
MEDIA BELAJAR DALAM PENDIDIKAN AKHLAQ
BLUE MOON, BENARKAH BULAN AKAN BERWARNA BIRU?
Apakah benar bulan akan berubah warna biru?
Blue moon itu tidak punya makna fisis. Hanya istilah yang tidak jelas asal-usulnya. Istilah Blue Moon, hanya untuk menyebut bulan purnama yang kedua. Hal ini terjadi karena satu tahun Masehi terdiri dari 365,2422 hari. Nah, dalam satu bulan ada 29,53 hari, sehingga tiap satu tahun ada selisih 10,6 hari. Maka setiap 2 atau 3 tahun itu akan terjadi kelebihan satu bulan. Artinya akan ada dua purnama dalam satu bulan, Jadi ada 13 bulan purnama dalam setahun. Kondisi biasa kan hanya 12 purnama. Tidak ada dampaknya, hanya unik saja.
Kendati demikian, meski nama Blue Moon hanya sebatas istilah,bukan berarti bulan tidak bisa berubah warna. Jika di bumi terjadi kebakaran hutan atau letusan gunung berapi, sesaat setelahnya bulan bisa terlihat berwarna kebiruan. Jelaga dan partikel abu yang tersimpan di atmosferlah yang terkadang bisa membuat bulan berwarna biru.
Hal ini pernah terjadi di di bagian timur Amerika Utara pada September 1950. Saat itu, bulan terlihat kebiruan saat asap akibat kebakaran hutan yang luas di bagian barat Kanada.
MAWARIS - AL FARAIDH
Oleh Ust. Dudung Ramdani, Lc
Kata al-faraidh menurut bahasa dan istilah.
Menurut bahasa : Adalah bentuk jamak dari kata faridhah yang artinya ketentuan. Seperti firman Allah SWT,
ﯨ ﯩ ﯪ
“Maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan,” (QS Al-Baqarah [02]: 237).
Menurut istilah : Adalah ketentuan yang telah ditentukan untuk seluruh ahli waris.
At-Tarikah adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, baik berupa harta maupun hak.
Hak-hak yang Berkenaan dengan Harta Peninggalan Mayit
Ada 4 hak yang harus ditunaikan terhadap mayit:
Pemulasaraan jenazahnya. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkannya.
Melunasi utang-utangnya jika ada.
Melaksanakan wasiatnya pada batasan 1/3 harta peninggalannya.
Membagikan harta peninggalannya sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Al-Hadits.
Tingkatan Ahli Waris
Tingkatan ahli waris itu berbeda-beda.
Ashabul Furudh. Yaitu orang-orang yang mempunyai bagian yang telah ditentukan di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Ashabah. Yaitu setiap kerabat yang mengambil sisa harta warisan. Terkadang dapat semua harta jika mereka hanya seorang seperti seorang anak laki-laki atau mereka mengambil sisanya setelah semua ahli waris mendapatkan haknya masing-masing.
Dikembalikan kepada ashabul furudh sesuai dengan haknya masing-masing. (masalah Radd, yaitu sisa warisan ketika tidak ada ashabah yang mengambilnya, maka sisa warisan ini dikembalikan kepada ahli waris/ ashabul furudh).
Mewariskannya kepada dzawul arham, yaitu kerabat mayit yang tidak termasuk ashabul furudh dan bukan juga ashabah.
Dibagikan kembali kepada salah satu dari pasangan suami isteri. Hal ini terjadi apabila tidak ada ahli waris yang paling dekat hubungannya dengan si mayit. Tidak ada sama sekali, baik dari ashabul furudh, dari ashabah maupun dari dzawul arham.
Menjadi ashabah sababi, yaitu seseorang yang membebaskan si mayit (muwarrits) dari perbudakan.
Disumbangkan ke Baitul Mal (Kas Negara Islam). Yaitu apabila si mayit tidak mempunyai ahli waris, baik ashabul furudh, ashabah, maupun dzawul arham.
Macam-macam Ahli Waris
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara fardh.
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara ashabah.
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara Radd (tambahan).
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara dzawul arham (pertalian rahim).
Penjelasannya:
Hak waris secara fardh, yakni para ashabul furudh yang mendapatkan bagian waris secara tetap, sebagaimana yang sudah Allah tetapkan di dalam Al-Qur`an secara jelas.
Hak waris secara ashabah, yakni mereka yang mendapatkan sisa waris setelah dibagikan kepada ashabul furudh.
Hak waris secara tambahan, yaitu apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ashabul furudh masih juga tersisa, sedangkan disana tidak ada ahli waris ashabah, maka sisanya diberikan kepada ashabul furudh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan, kecuali untuk suami atau istri. Hak waris secara tambahan ini disebut juga Ar-radd. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya. Kecuali bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashabul furudh dan ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim (dzawil arham), maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, baik dari kalangan ashabul furudh, ashabah maupun dzawil arham, maka para istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, para istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
Hak waris secara pertalian rahim. Bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashabul furudh, tidak pula ashabah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan. Mereka disebut juga sebagai dzawil arham, misalnya paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu), bibi dari pihak bapak (saudara perempuan bapak), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan, kakek dari jalur ibu, dan lain-lain.
Sebab-sebab Mendapatkan Warisan
Pernikahan
Perwalian (Memerdekakan muwarrits dari perbudakan)
Keturunan
Penghalang Mendapatkan Warisan
Perbudakan
Pembunuhan
Perbedaan agama
Rukun Waris
Al-Muwarrits. Yaitu mayit yang mempunyai harta dan hartanya itu berhak untuk diambil oleh ahli warisnya.
Al-Warits. Yaitu seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan sebab-sebab yang telah dijelaskan, seperti karena faktor kekerabatan (keturunan) maupun pernikahan.
Al-Mawruts. Yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, baik berupa harta benda maupun hak.
Syarat-syarat Membagikan Warisan
Syarat-syarat membagikan warisan ada tiga, di antaranya adalah:
Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal dunia oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain sebagainya.
Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.
Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing.
Ahli Waris Pria
1. Anak laki-laki
11. Saudara kandung sebapak (paman sebapak)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
12. Anak paman kandung
3. Bapak
13. Anak paman sebapak
4. Kakek dari bapak
14. Suami
5. Saudara kandung
15. Mu’tiq (orang yang memerdekakan muwarrits
dari perbudakan).
6. Saudara sebapak
7. Saudara seibu
8. Anak laki-laki dari saudara kandung
9. Anak laki-laki dari saudara sebapak
10. Saudara kandung bapak
(paman kandung)
Ahli Waris Wanita
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek sebapak
5. Nenek seibu
6. Saudari sekandung
7. Saudari sebapak
8. Saudari seibu
9. Isteri
10. Mu’tiqah (perempuan yang memerdekakan muwarrits dari perbudakan).
baca selengkapnya
PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN (PT)
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1.KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2.Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3.Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4.Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
- Kartu Keluarga Direktur Utama
- NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
- Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan: -copy sertifikat tanah dan -copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
- Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, Computer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
- Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
TEORI-TEORI TENTANG ANGGARAN
- Teori “Product Life-Cycle“. Teori dari Raymond Vernon ini adalah pengembangan konsep tentang “International Product Life Cycle” (IPLC) tahun 1966 yang menguraikan tiga tahapan dalam siklus perdagangan internasional: new product, maturing product dan standardised product yang mengacu pada kondisi sebuah produk sejak awal diproduksi, menjadi matang dan selanjutnya siap dijual setelah mengalami standarisasi. Konsep IPLC juga menguraikan bagaimana orientasi produsen akan berubah seiring dengan tingkat kematangan produk dan akseptabilitasnya di pasaran.
- Teori Konsumsi. Teori yang diperkenalkan oleh Franco Modiglani sekitar tahun 1950 ini menjelaskan bagaimana sebuah individu dapat menentukan pilihan-pilihan yang cerdas dalam hidupnya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada pada individu tersebut. Dengan melakukan “building up” dan “running down” terhadap aset, individu atau organisasi dapat mengatur pola konsumsi mereka seiring dengan tantangan dan perkembangan jaman yang mereka hadapi secara mandiri dan sesuai dengan sumber daya atau dana yang mereka miliki. Teori ini membawa implikasi pemahaman bahwa cadangan (devisa) suatu negara bergantung pada laju pertumbuhan pendapatan nasional, dan cadangan inilah yang akan memberi negara suatu fleksibilitas dalam menentukan pola konsumsinya.
- Life-Cycle Cost/Capability Analysis for Defence Systems. Graham Clark, Paul Piperias dan Richard Traill dalam tulisannya yang berjudul “Life-Cycle Cost/Capability Analysis for Defence Systems” menguraikan tentang mekanisme penerapan Life Cycle Cost Analysis (LCCA) melalui identifikasi dan penilaian persyaratan teknis dalam proses akuisisi sistem-sistem utama (pesawat, kapal dan sebagainya) serta pada proses upgrading selama masa pengoperasian sistem tersebut. Sebagai bentuk implementasi LCCA, perubahan dalam pendekatan manajemen logistik diperlukan untuk menyediakan cost database, yang dalam banyak manajemen pertahanan menjadi isu serius. Isu serius tersebut adalah lemahnya penghitungan life-cycle cost, yang hanya dipahami sebagai harga akuisisi ditambah generalisasi biaya operasional dan pemeliharaan.
- Product Life Cycle Costing: How Organizations Can Use Product Life Cycle Cost Management To Drive Target Cost Sourcing. Manjunath Sannappa dalam tulisan ini menguraikan keuntungan dari target cost sourcing: tata kelola yang baik, keuntungan dari produk, keuntungan dari peluncuran produk, ketahanan saham, efisiensi waktu pemasaran, serta pengelolaan dan pengurangan biaya produksi. Bila dilihat secara cermat dari perspektif konsumen, terdapat peluang yang sebenarnya bisa dimanfaatkan dari kecenderungan industri mengurangi biaya produksi, yakni bahwa harga produk yang dipasarkan akan makin murah. Komoditi pertahanan yang dulu bersifat military off-the-shelf (MOTS) kini bergerak kepada sifat commercial off-the-shelf(COTS). Lingkup pasar produk militer jauh lebih luas, harga semakin bersaing, dan selebihnya adalah kecermatan konsumen untuk menentukan apa yang terbaik sesuai daya belinya.
KOMPETENSI MANAJER PERSONALIA
2.Kompetensi Pembelajaran/Training
3.Kompetensi Industrial relation (Penegakan Disiplin )
I.KOMPETENSI PENGELOLAAN KARYAWAN
a.Rekruitmen dan Seleksi
- Membuat perencanaan tenaga kerja 1 (satu) tahun)
- Memperoleh data bank pelamar sesuai dengan kebutuhan perencanaan tenaga kerja, melalui membuka lowongan iklan di Koran, brosur, kerja sama dengan lembaga-lembaga penyedia tenaga kerja dan kursus.
- Melaksananakan seleksi karyawan dengan kriteria yang telah ditentuk job description, mengikuti test tertulis dan lisan.
- Melakukan orientasi/pelatihan bagi karyawan yang lulus seleksi dan melakukan monitoring selama kurun waktu yang ditentukan.
b. Administrasi Karyawan
- Membuat perjanjian kerja bagi karyawan baru
- Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan; sakit, ijin, mangkir, terlambat, cuti dianalisa untuk membuat kebijaksanaan berikutnya.
- Pengadministrasian data karyawan yang memungkinkan akses data yang cepat.
- Menyediakan perlengkapan kerja dengan tepat ; seragam, kartu absent, atribut-atribut dll.
c.Mengelola penggajian
- Melakukan pembayaran gaji, jamsostek, lembur, tunjangan-tunjangan karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Merevisi komponen penggajian yang disesuaikan dengan kebijakan manajemen perusahaan.
d.Pengukuran prestasi kerja.
- Membuat dan menetapkan alat pengkukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Melaksanakan pengukuran prestasi kerja dengan tahap-tahapnya:
- Sosialisasi,, penilaian I, penilaian 2, dan kesimpulan
- Menganalisa hasil pengukuran untuk pengembanagan karir karyawan, perbaikan kinerja karyawan yang kurang dan bahan untuk kenaikan ataupun bonus kerja.
II.KOMPETENSI PEMBELAJARAN/TRAINING
Mengupayakan peningkatan ketrampilan karyawan dengan memberikan pelatihan:
- customer servise,
- motivasi,
- manajemen waktu,
- ketrampilan membuat Planing,
- Delegation,
- Control Act
- dan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
III.Uraian Tugas Penegakan Disiplin (Industrial relation)
- Membuat/memperbaiki peraturan perusahaan yang disesuaikan dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
- Mengupayakan suasana kerja yang kondusif memungkinkan karyawan bekerja secara maksimal.
- Memberikan saksi kepada karyawan karayan yang tidak disiplin dengan memberikan teguran, surat peringatan 1, 2, 3, skorsing dan PHK. Dengan cara bipartite.
- Menyelesaikan perselisihan karyawan dengan pihak ketiga apabila langkah bipartite tidak terselesaian yaitu, Depnaker, Pengadilan Industrial Relation.
baca selengkapnya
PENDIDIKAN SEX DALAM PERPEKTIF PSIKOLOGI ISLAM
Potensi Seks Menurut Psikologi Islam Skripturalis
Beberapa ayat al-Qur’an menjelaskan bagaimana manusia memang diciptakan dengan diberikan syahwat, dan ini merupakan karunia Allah, Allah berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
read more
PENGARUH ASPEK NON KESEHATAN TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT KOTA
Program strategis jangka panjang pengembangan kesehatan masyarakat merupakan hasil sinkronisasi program dan target indikator kesehatan nasional dengan kebutuhan dengan memperhatikan tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat setempat terhadap kesehatan. Program pengembangan sistem kesehatan masyarakat dapat menjadi tanggungjawab bersama dan sejalan dengan regulasi pemerintah pusat dengan peraturan perundangan tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibilty) sehingga dengan kemampuan perencanaan dan analisa kebutuhan yang matang suatu upaya optimalisasi dana dan tenaga melalui mekanisma CSR diharapkan tercapai suatu pemberdayaan dan pengembangan masyarakat diseluruh bidang termasuk bidang kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar didalam menurunkan angka kesakitan dan akhirnya mendukung produktifitas regional dan nasional.
Pola penyegaran, pembinaan, pemberdayaan dan penguatan jaringan organisasi Puskesmas, Poskesdes, Posyandu, UKS/UKGS dan PMR sangatlah penting didalam mengembangkan sistem kesehatan masyarakat dengan tujuan menuju masyarakat sehat dan sejalan dengan melibatkan masyarakat semaksimal mungkin. Dengan partisipasi semaksimal mungkin dari organisasi aktif yang berada di masyarakat seperti Kader Posyandu, PKK, Taruna Karya, Pramuka, Sarjana Penggerak Pedesaan dan organisasi lainnya serta didukung oleh MUSPIDA setempat.
Program kesehatan masyarakat yang merupakan hasil dari sistem kesehatan masyarakat dirasakan sebagai milik bersama karena melibatkan partisipasi masyarakat dan secara simultan edukasi kesadaran masyarakat terhadap kesehatan terus berlangsung secara otomatis sehingga budaya sehat diharapkan menjadi kebiasaan dan kebutuhan pokok masyarakat, disisi lain memberikan sensitifitas masyarakat terhadap deteksi dini masalah gizi, wabah dan tanggap bencana agar koordinasi penanggulangan semakin baik.
Diluar sistem kesehatan masyarakat maka dukungan sistem-sistem lain diantaranya sistem pendidikan sekolah mulai TK sampai dengan SMU sangat berperan edukasi kesehatan bagi siswa khususnya pola hidup bersih dan sehat melalui kurikulum, penyediaan sarana dan ekstrakurikuler sekolah serta peran media tidak kalah pentingnya didalam melakukan perubahan melalui edukasi informasi lebih baik bagi masyarakat. Dengan berkembangnya sistem teknologi telematika melalui luas cakupan fiber optik, maka pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mempercepat proses transformasi sistem kesehatan masyarakat yang terintegrasi agar berdaya guna dan berhasil guna.
Pengembangan kompetensi SDM kesehatan yang memadai dan memahami teknologi digital akan mempermudah proses implementasi sistem kesehatan masyarakat berbasis teknologi yang modern dan memiliki kemampuan mengelola pengetahuan (knowledge management) serta mampu mendorong kemandirian yang berkelanjutan (sustainable development). Sistem kesehatan masyarakat harus mampu memberikan akses informasi dan layanan mengenai program pengembangan kesehatan masyarakat dan jika semua pihak baik pemerintah setempat, perusahaan, masyarakat termasuk orang tua siswa, sekolah, pusat-pusat layanan kesehatan, media dan semua pihak yang merasa peduli terhadap kesehatan secara bersama-sama maka Indonesia mampu menghadapi tantangan dan siap menuju masyarakat sehat yang kita dambakan bersama.
JURUS MARKETING DARI MARKET CHALLENGER
BATU EMPEDU (GALLSTONE)
BERBURU LOWONGAN KERJA
Faktor terbesar dalam memenangkan proses wawancara kerja adalah dapat menyakinkan pewawancara akan pengalaman kerja masa lalu Anda dan juga prestasi yang selanjutnya akan diterjemahkan ke dalam manfaat langsung bagi perusahan yang sedang Anda lamar. Kegagalan untuk meyakinkan manajer perekrutan yang sesuai dengan kebutuhan mereka akan berarti berburu pekerjaan akan Anda lanjutkan.