Ilmu Faraidh
Oleh Ust. Dudung Ramdani, Lc
Kata al-faraidh menurut bahasa dan istilah.
Menurut bahasa : Adalah bentuk jamak dari kata faridhah yang artinya ketentuan. Seperti firman Allah SWT,
ﯨ ﯩ ﯪ
“Maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan,” (QS Al-Baqarah [02]: 237).
Menurut istilah : Adalah ketentuan yang telah ditentukan untuk seluruh ahli waris.
At-Tarikah adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, baik berupa harta maupun hak.
Hak-hak yang Berkenaan dengan Harta Peninggalan Mayit
Ada 4 hak yang harus ditunaikan terhadap mayit:
Pemulasaraan jenazahnya. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkannya.
Melunasi utang-utangnya jika ada.
Melaksanakan wasiatnya pada batasan 1/3 harta peninggalannya.
Membagikan harta peninggalannya sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Al-Hadits.
Tingkatan Ahli Waris
Tingkatan ahli waris itu berbeda-beda.
Ashabul Furudh. Yaitu orang-orang yang mempunyai bagian yang telah ditentukan di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Ashabah. Yaitu setiap kerabat yang mengambil sisa harta warisan. Terkadang dapat semua harta jika mereka hanya seorang seperti seorang anak laki-laki atau mereka mengambil sisanya setelah semua ahli waris mendapatkan haknya masing-masing.
Dikembalikan kepada ashabul furudh sesuai dengan haknya masing-masing. (masalah Radd, yaitu sisa warisan ketika tidak ada ashabah yang mengambilnya, maka sisa warisan ini dikembalikan kepada ahli waris/ ashabul furudh).
Mewariskannya kepada dzawul arham, yaitu kerabat mayit yang tidak termasuk ashabul furudh dan bukan juga ashabah.
Dibagikan kembali kepada salah satu dari pasangan suami isteri. Hal ini terjadi apabila tidak ada ahli waris yang paling dekat hubungannya dengan si mayit. Tidak ada sama sekali, baik dari ashabul furudh, dari ashabah maupun dari dzawul arham.
Menjadi ashabah sababi, yaitu seseorang yang membebaskan si mayit (muwarrits) dari perbudakan.
Disumbangkan ke Baitul Mal (Kas Negara Islam). Yaitu apabila si mayit tidak mempunyai ahli waris, baik ashabul furudh, ashabah, maupun dzawul arham.
Macam-macam Ahli Waris
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara fardh.
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara ashabah.
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara Radd (tambahan).
Ahli waris yang mendapatkan harta warisan secara dzawul arham (pertalian rahim).
Penjelasannya:
Hak waris secara fardh, yakni para ashabul furudh yang mendapatkan bagian waris secara tetap, sebagaimana yang sudah Allah tetapkan di dalam Al-Qur`an secara jelas.
Hak waris secara ashabah, yakni mereka yang mendapatkan sisa waris setelah dibagikan kepada ashabul furudh.
Hak waris secara tambahan, yaitu apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ashabul furudh masih juga tersisa, sedangkan disana tidak ada ahli waris ashabah, maka sisanya diberikan kepada ashabul furudh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan, kecuali untuk suami atau istri. Hak waris secara tambahan ini disebut juga Ar-radd. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya. Kecuali bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashabul furudh dan ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim (dzawil arham), maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, baik dari kalangan ashabul furudh, ashabah maupun dzawil arham, maka para istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, para istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
Hak waris secara pertalian rahim. Bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashabul furudh, tidak pula ashabah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan. Mereka disebut juga sebagai dzawil arham, misalnya paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu), bibi dari pihak bapak (saudara perempuan bapak), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan, kakek dari jalur ibu, dan lain-lain.
Sebab-sebab Mendapatkan Warisan
Pernikahan
Perwalian (Memerdekakan muwarrits dari perbudakan)
Keturunan
Penghalang Mendapatkan Warisan
Perbudakan
Pembunuhan
Perbedaan agama
Rukun Waris
Al-Muwarrits. Yaitu mayit yang mempunyai harta dan hartanya itu berhak untuk diambil oleh ahli warisnya.
Al-Warits. Yaitu seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan sebab-sebab yang telah dijelaskan, seperti karena faktor kekerabatan (keturunan) maupun pernikahan.
Al-Mawruts. Yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, baik berupa harta benda maupun hak.
Syarat-syarat Membagikan Warisan
Syarat-syarat membagikan warisan ada tiga, di antaranya adalah:
Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal dunia oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain sebagainya.
Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.
Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing.
Ahli Waris Pria
1. Anak laki-laki
11. Saudara kandung sebapak (paman sebapak)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
12. Anak paman kandung
3. Bapak
13. Anak paman sebapak
4. Kakek dari bapak
14. Suami
5. Saudara kandung
15. Mu’tiq (orang yang memerdekakan muwarrits
dari perbudakan).
6. Saudara sebapak
7. Saudara seibu
8. Anak laki-laki dari saudara kandung
9. Anak laki-laki dari saudara sebapak
10. Saudara kandung bapak
(paman kandung)
Ahli Waris Wanita
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek sebapak
5. Nenek seibu
6. Saudari sekandung
7. Saudari sebapak
8. Saudari seibu
9. Isteri
10. Mu’tiqah (perempuan yang memerdekakan muwarrits dari perbudakan).
baca selengkapnya