KOMPETENSI MANAJER PERSONALIA

1.Kompetensi Pengelolaan Personalia:
2.Kompetensi Pembelajaran/Training
3.Kompetensi Industrial relation (Penegakan Disiplin )






I.KOMPETENSI PENGELOLAAN KARYAWAN

a.Rekruitmen dan Seleksi
  1. Membuat perencanaan tenaga kerja 1 (satu) tahun)
  2. Memperoleh data bank pelamar sesuai dengan kebutuhan perencanaan tenaga kerja, melalui membuka lowongan iklan di Koran, brosur, kerja sama dengan lembaga-lembaga penyedia tenaga kerja dan kursus.
  3. Melaksananakan seleksi karyawan dengan kriteria yang telah ditentuk job description, mengikuti test tertulis dan lisan.
  4. Melakukan orientasi/pelatihan bagi karyawan yang lulus seleksi dan melakukan monitoring selama kurun waktu yang ditentukan.

b. Administrasi Karyawan

  1. Membuat perjanjian kerja bagi karyawan baru
  2. Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan; sakit, ijin, mangkir, terlambat, cuti dianalisa untuk membuat kebijaksanaan berikutnya.
  3. Pengadministrasian data karyawan yang memungkinkan akses data yang cepat.
  4. Menyediakan perlengkapan kerja dengan tepat ; seragam, kartu absent, atribut-atribut dll.

c.Mengelola penggajian
  1. Melakukan pembayaran gaji, jamsostek, lembur, tunjangan-tunjangan karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  2. Merevisi komponen penggajian yang disesuaikan dengan kebijakan manajemen perusahaan.

d.Pengukuran prestasi kerja.
  1. Membuat dan menetapkan alat pengkukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  2. Melaksanakan pengukuran prestasi kerja dengan tahap-tahapnya:
  3. Sosialisasi,, penilaian I, penilaian 2, dan kesimpulan
  4. Menganalisa hasil pengukuran untuk pengembanagan karir karyawan, perbaikan kinerja karyawan yang kurang dan bahan untuk kenaikan ataupun bonus kerja.


II.KOMPETENSI PEMBELAJARAN/TRAINING
Mengupayakan peningkatan ketrampilan karyawan dengan memberikan pelatihan:
  1. customer servise,
  2. motivasi,
  3. manajemen waktu,
  4. ketrampilan membuat Planing,
  5. Delegation,
  6. Control Act
  7. dan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan.


III.Uraian Tugas Penegakan Disiplin (Industrial relation)
  1. Membuat/memperbaiki peraturan perusahaan yang disesuaikan dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
  2. Mengupayakan suasana kerja yang kondusif memungkinkan karyawan bekerja secara maksimal.
  3. Memberikan saksi kepada karyawan karayan yang tidak disiplin dengan memberikan teguran, surat peringatan 1, 2, 3, skorsing dan PHK. Dengan cara bipartite.
  4. Menyelesaikan perselisihan karyawan dengan pihak ketiga apabila langkah bipartite tidak terselesaian yaitu, Depnaker, Pengadilan Industrial Relation.

baca selengkapnya