2.Kompetensi Pembelajaran/Training
3.Kompetensi Industrial relation (Penegakan Disiplin )
I.KOMPETENSI PENGELOLAAN KARYAWAN
a.Rekruitmen dan Seleksi
- Membuat perencanaan tenaga kerja 1 (satu) tahun)
- Memperoleh data bank pelamar sesuai dengan kebutuhan perencanaan tenaga kerja, melalui membuka lowongan iklan di Koran, brosur, kerja sama dengan lembaga-lembaga penyedia tenaga kerja dan kursus.
- Melaksananakan seleksi karyawan dengan kriteria yang telah ditentuk job description, mengikuti test tertulis dan lisan.
- Melakukan orientasi/pelatihan bagi karyawan yang lulus seleksi dan melakukan monitoring selama kurun waktu yang ditentukan.
b. Administrasi Karyawan
- Membuat perjanjian kerja bagi karyawan baru
- Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan; sakit, ijin, mangkir, terlambat, cuti dianalisa untuk membuat kebijaksanaan berikutnya.
- Pengadministrasian data karyawan yang memungkinkan akses data yang cepat.
- Menyediakan perlengkapan kerja dengan tepat ; seragam, kartu absent, atribut-atribut dll.
c.Mengelola penggajian
- Melakukan pembayaran gaji, jamsostek, lembur, tunjangan-tunjangan karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Merevisi komponen penggajian yang disesuaikan dengan kebijakan manajemen perusahaan.
d.Pengukuran prestasi kerja.
- Membuat dan menetapkan alat pengkukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Melaksanakan pengukuran prestasi kerja dengan tahap-tahapnya:
- Sosialisasi,, penilaian I, penilaian 2, dan kesimpulan
- Menganalisa hasil pengukuran untuk pengembanagan karir karyawan, perbaikan kinerja karyawan yang kurang dan bahan untuk kenaikan ataupun bonus kerja.
II.KOMPETENSI PEMBELAJARAN/TRAINING
Mengupayakan peningkatan ketrampilan karyawan dengan memberikan pelatihan:
- customer servise,
- motivasi,
- manajemen waktu,
- ketrampilan membuat Planing,
- Delegation,
- Control Act
- dan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
III.Uraian Tugas Penegakan Disiplin (Industrial relation)
- Membuat/memperbaiki peraturan perusahaan yang disesuaikan dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
- Mengupayakan suasana kerja yang kondusif memungkinkan karyawan bekerja secara maksimal.
- Memberikan saksi kepada karyawan karayan yang tidak disiplin dengan memberikan teguran, surat peringatan 1, 2, 3, skorsing dan PHK. Dengan cara bipartite.
- Menyelesaikan perselisihan karyawan dengan pihak ketiga apabila langkah bipartite tidak terselesaian yaitu, Depnaker, Pengadilan Industrial Relation.
baca selengkapnya