Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini.
Macam-macam Tarif:
a. Progresif (meningkat)
b. Degresif (menurun)
c. Proporsional (sebanding)
d. Tetap
e. Advalorem
f. Spesifik
1. TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak ....
NEXT
#elhasani#