PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN (PT)

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:

1.KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).

Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham

2.Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.

Kriterianya adalah:

1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt

Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.

3.Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya)

Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%

4.Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Sedangkan untuk ijin perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:

  1. Kartu Keluarga Direktur Utama
  2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
  3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan: -copy sertifikat tanah dan -copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
  4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, Computer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
  6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin).

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

TEORI-TEORI TENTANG ANGGARAN



  1. Teori “Product Life-Cycle“. Teori dari Raymond Vernon ini adalah pengembangan konsep tentang “International Product Life Cycle” (IPLC) tahun 1966 yang menguraikan tiga tahapan dalam siklus perdagangan internasional: new product, maturing product dan standardised product yang mengacu pada kondisi sebuah produk sejak awal diproduksi, menjadi matang dan selanjutnya siap dijual setelah mengalami standarisasi. Konsep IPLC juga menguraikan bagaimana orientasi produsen akan berubah seiring dengan tingkat kematangan produk dan akseptabilitasnya di pasaran.
  2. Teori Konsumsi. Teori yang diperkenalkan oleh Franco Modiglani sekitar tahun 1950 ini menjelaskan bagaimana sebuah individu dapat menentukan pilihan-pilihan yang cerdas dalam hidupnya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada pada individu tersebut. Dengan melakukan “building up” dan “running down” terhadap aset, individu atau organisasi dapat mengatur pola konsumsi mereka seiring dengan tantangan dan perkembangan jaman yang mereka hadapi secara mandiri dan sesuai dengan sumber daya atau dana yang mereka miliki. Teori ini membawa implikasi pemahaman bahwa cadangan (devisa) suatu negara bergantung pada laju pertumbuhan pendapatan nasional, dan cadangan inilah yang akan memberi negara suatu fleksibilitas dalam menentukan pola konsumsinya.
  3. Life-Cycle Cost/Capability Analysis for Defence Systems. Graham Clark, Paul Piperias dan Richard Traill dalam tulisannya yang berjudul “Life-Cycle Cost/Capability Analysis for Defence Systems” menguraikan tentang mekanisme penerapan Life Cycle Cost Analysis (LCCA) melalui identifikasi dan penilaian persyaratan teknis dalam proses akuisisi sistem-sistem utama (pesawat, kapal dan sebagainya) serta pada proses upgrading selama masa pengoperasian sistem tersebut. Sebagai bentuk implementasi LCCA, perubahan dalam pendekatan manajemen logistik diperlukan untuk menyediakan cost database, yang dalam banyak manajemen pertahanan menjadi isu serius. Isu serius tersebut adalah lemahnya penghitungan life-cycle cost, yang hanya dipahami sebagai harga akuisisi ditambah generalisasi biaya operasional dan pemeliharaan.
  4. Product Life Cycle Costing: How Organizations Can Use Product Life Cycle Cost Management To Drive Target Cost Sourcing. Manjunath Sannappa dalam tulisan ini menguraikan keuntungan dari target cost sourcing: tata kelola yang baik, keuntungan dari produk, keuntungan dari peluncuran produk, ketahanan saham, efisiensi waktu pemasaran, serta pengelolaan dan pengurangan biaya produksi. Bila dilihat secara cermat dari perspektif konsumen, terdapat peluang yang sebenarnya bisa dimanfaatkan dari kecenderungan industri mengurangi biaya produksi, yakni bahwa harga produk yang dipasarkan akan makin murah. Komoditi pertahanan yang dulu bersifat military off-the-shelf (MOTS) kini bergerak kepada sifat commercial off-the-shelf(COTS). Lingkup pasar produk militer jauh lebih luas, harga semakin bersaing, dan selebihnya adalah kecermatan konsumen untuk menentukan apa yang terbaik sesuai daya belinya.

KOMPETENSI MANAJER PERSONALIA

1.Kompetensi Pengelolaan Personalia:
2.Kompetensi Pembelajaran/Training
3.Kompetensi Industrial relation (Penegakan Disiplin )






I.KOMPETENSI PENGELOLAAN KARYAWAN

a.Rekruitmen dan Seleksi
  1. Membuat perencanaan tenaga kerja 1 (satu) tahun)
  2. Memperoleh data bank pelamar sesuai dengan kebutuhan perencanaan tenaga kerja, melalui membuka lowongan iklan di Koran, brosur, kerja sama dengan lembaga-lembaga penyedia tenaga kerja dan kursus.
  3. Melaksananakan seleksi karyawan dengan kriteria yang telah ditentuk job description, mengikuti test tertulis dan lisan.
  4. Melakukan orientasi/pelatihan bagi karyawan yang lulus seleksi dan melakukan monitoring selama kurun waktu yang ditentukan.

b. Administrasi Karyawan

  1. Membuat perjanjian kerja bagi karyawan baru
  2. Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan; sakit, ijin, mangkir, terlambat, cuti dianalisa untuk membuat kebijaksanaan berikutnya.
  3. Pengadministrasian data karyawan yang memungkinkan akses data yang cepat.
  4. Menyediakan perlengkapan kerja dengan tepat ; seragam, kartu absent, atribut-atribut dll.

c.Mengelola penggajian
  1. Melakukan pembayaran gaji, jamsostek, lembur, tunjangan-tunjangan karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  2. Merevisi komponen penggajian yang disesuaikan dengan kebijakan manajemen perusahaan.

d.Pengukuran prestasi kerja.
  1. Membuat dan menetapkan alat pengkukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  2. Melaksanakan pengukuran prestasi kerja dengan tahap-tahapnya:
  3. Sosialisasi,, penilaian I, penilaian 2, dan kesimpulan
  4. Menganalisa hasil pengukuran untuk pengembanagan karir karyawan, perbaikan kinerja karyawan yang kurang dan bahan untuk kenaikan ataupun bonus kerja.


II.KOMPETENSI PEMBELAJARAN/TRAINING
Mengupayakan peningkatan ketrampilan karyawan dengan memberikan pelatihan:
  1. customer servise,
  2. motivasi,
  3. manajemen waktu,
  4. ketrampilan membuat Planing,
  5. Delegation,
  6. Control Act
  7. dan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan.


III.Uraian Tugas Penegakan Disiplin (Industrial relation)
  1. Membuat/memperbaiki peraturan perusahaan yang disesuaikan dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
  2. Mengupayakan suasana kerja yang kondusif memungkinkan karyawan bekerja secara maksimal.
  3. Memberikan saksi kepada karyawan karayan yang tidak disiplin dengan memberikan teguran, surat peringatan 1, 2, 3, skorsing dan PHK. Dengan cara bipartite.
  4. Menyelesaikan perselisihan karyawan dengan pihak ketiga apabila langkah bipartite tidak terselesaian yaitu, Depnaker, Pengadilan Industrial Relation.

baca selengkapnya