MASA KERJA SEBAGAI KARYAWAN TETAP

Tulisan kali ini saya buat didasarkan karena seringkali penulis ditanya mengenai status karyawan di suatu perusahaan. Dan seringkali perusahaan yang bergerak dalam bidang pendidikan atau perusahaan yang bidang bisnisnya tidak berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam tahap uji coba pasar.

Sebelum membicarakan mengenai status karyawan, kita terlebih dahulu harus mengetahui kapan masa kerja seorang karyawan dengan jenis pekerjaan tetap dihitung. Masa kerja berkaitan dengan kapan hubungan kerja dimulai antara karyawan dengan perusahaan. Pada Pasal 50 selengkapnya berbunyi:" Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh" Pada pasal tersebut tidak disebutkan soal status karyawan tetap dan kontrak”.

Jadi untuk jenis pekerjaan bersifat tetap, masa kerja karyawan dihitung sejak dia mulai menjalani sebagai karyawan tidak tetap/honorer/magang/, yang intinya sejak dia diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Nah…yang sering terjadi juga, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang edukatif baik formal maupun non formal ikut-ikutan latah menerapkan perjanjian kotrak yang terus-menerus tanpa akhir terhadap jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Hal ini tentu saja akan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan.

Dalam UU ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa untuk menentukan status kontrak harus memenuhi sejumlah seperti yang disebutkan pada Pasal 59 pasal 1 sbb:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a.Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
c.Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Mengacu pada ketentuan di atas, maka masa kerja karyawan kontrak maksimal 3 tahun saja dan karyawan tersebut tidak akan diangkat jadi karyawan tetap, karena status kontrak bukanlah jenjang status karyawan (dimulai dari kontrak baru kemudian diangkat jadi karyawan tetap).

Namun demikian, dalam prakteknya banyak perusahaan yang menetapkan status kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap (hal tersebut menyalahi pasal 59 ayat 1e), sehingga setelah dikontrak selama 3 tahun kemudian diangkat jadi karyawan tetap. Jika kasusnya seperti ini, artinya jenis pekerjaan sebetulnya adalah pekerjaan yang bersifat tetap, maka masa kerja dihitung dari pertama kali dia bergabung di perusahaan. Dengan kata lain yang dimaksud dengan masa kerja bagi karyawan dengan jenis pekerjaan yang bersifat tetap adalah sejak pertama kali dia menerima pekerjaan dengan perusahaan tersebut (dimulai sejak status masa percobaan).

Dalam kasus lain, misalnya seorang karyawan dikontrak untuk mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, misalnya 1 tahun dan produk tersebut ternyata tidak berlanjut. Kemudian perusahaan menawarkan pekerjaan lain yang berbeda dengan pekerjaan terdahulu dan yang bersifat tetap dengan status karyawan tetap dan dimulai dengan masa percobaan dulu, maka masa kerja dimulai dari karyawan tersebut mulai menjalani masa percobaan.

Ada hal perlu dipahami bahwa perjanjian kerja dengan waktu tertentu (status karyawan tidak tetap) tidak dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang bersifat tetap, hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003. Jadi tidak ada alasan lagi apabila terus-menerus status karyawan tidak tetap diperpanjang terhadap jenis pekerjaan yang ditanganinya adalah pekerjaan bersifat tetap seperti misalnya tenaga ke administrasian sekolah/yayasan, tenaga kasir yang tidak bersifat musiman dan lain sejenisnya.