Pada dasarnya, secara umum pihak
kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang
melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa
tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang
memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan
bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima)
tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU
LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya
wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan
tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati.
Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan
Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar
registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak
melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini
merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi
dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut
tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal
kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak
dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam
hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran
Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang
Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2)
mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan
Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat
memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang
diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia
dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat
digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk
seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena
sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat
Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan
Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam
penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu,
sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan
penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki
wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam
hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
- memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
- melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
- melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
- melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Dengan demikian maka polisi memang
berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa
berlakunya.
Dasar
hukum:
- Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.